Disuap Puluhan Juta Rupiah, LSM Buat Laporan ke Kejaksaan Prabumulih
PRABUMULIH, PP – Belasan
aktivis penggiat anti Korupsi di Kota Prabumulih kembali mendatangi
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Selasa (28/10/2014). Kedatangan
rombongan 3 LSM ini diketahui untuk melaporkan dugaan upaya penyuapan yang
dilakukan oleh Kontraktor mega proyek
Taman Kota Prabujaya yakni PT Nawa Sakti Karya terhadap pihak LSM.
Informasi yang dapat dihimpun posmetroprabu.com, pihak
kontraktor mencoba melakukan penyuapan terhadap LSM sebesar puluhan juta rupiah
terkait laporan pengaduan dugaan tindak
pidana Korupsi pada proyek taman Kota Prabujaya. Uang tunai sejumlah
Rp.20.000.000 yang diberikan kepada pihak LSM diduga berkaitan dengan pengaduan
dugaan penyimpangan keuangan Negara pada proyek tersebut.
“Ada dugaan pihak kontraktor mencoba melakukan pengaburan
laporan kasus penyimpangan keuangan Negara yang diadukan aktivis ke Kejaksaan
dengan memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000 untuk mencabut pengaduan
tersebut. Mengingat ini berupa gratifikasi yang masuk ke ranah kasus Korupsi,
kita sepakat untuk melaporkannya ke pihak Kejaksaan”ujar Mulwadi.
Pria yang akrab disapa Kemong ini menambahkan bahwa uang
tunai sebesar Rp.20.000.000 itu diberikan oleh pihak kontraktor kepada salah
seorang anggota LSM di lingkungan perkantoran Pemkot Prabumulih Senin
(27/10/2014). Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai imbalan untuk
mencabut pengaduan LSM pada Mega Proyek Taman Kota Prabumulih.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pihak
LSM sepakat untuk mengadukan upaya suap tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota
Prabumulih untuk diproses sesuai hokum yang berlaku, tegas Kemong.
Hal senada juga disampaikan oleh Jun Manurung SH. Aktivis
LSM Gema Bhakti Rakyat (Gebrak) Prabumulih ini mengungkapkan bahwa langkah yang
ditempuh oleh aktivis LSM Prabumulih dengan menyerahkan uang tunai yang diduga
upaya suap terhadap kasus yang sedang diproses Kejaksaan membuktikan bahwa
pelaksanaan proyek taman Prabujaya itu sarat dengan penyimpangan.
Selain itu lanjutnya, upaya pengaduan ke dua kalinya ini
setidaknya bisa membantu pihak kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan
selanjutnya. Dimana alat bukti berupa uang tunai Rp.20.000.000 yang diduga
sebagai upaya suap bisa menjadi tambahan data atau bukti baru bagi kejaksaan
melakukan langkah penyidikan, ujar Jun.
Pantauan Posmetroprabu.com dilapangan, pengaduan aktivis LSM
diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Kajari Mahmudi
SH, M,Hum yang sebenarnya menjadi tujuan pengaduan tidak berada ditempat. Namun
demikian, kasi pidana umum (Pidum) Revi SH bersama beberapa Jaksa penyidik
lainnya berjanji akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan laporan
dugaan penyuapan oleh pihak Kontraktor terhadap Aktivis LSM.
“Mengingat Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
sedang tidak berada ditempat, maka kami saat ini hanya bisa menerima laporannya
saja. Untuk tindakan selanjutnya berhubung laporan awal telah diserahkan ke
Pidsus maka yang berhak memberikan statement adalah Kasi Pidsus. Silahkan
teman-teman datang lagi besok ke Kejaksaan karna Kasi Pidus besok sudah ada
ditempat” ujar Revi seraya menerima laporan dugaan penyuapan berikut alat bukti
berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000 dari pihak LSM untuk ditindaklanjuti
oleh penyidik Kejaksaan. (pp/adit)