Binatang Nian Mamak ini, Anak Kandung Diwek Dipajonyo

Tersangka Fauzi (34) tetap bersikukuh jika dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Karena, apa yang dituduhkan saat melakukan pemerkosaan sangatlah tidak tepat.
"Istri aku itu cemburuan dan dia menuduh aku ada cewek lain. Karena menuduh seperti itu, aku tidak terima dan terjadi pertengkaran. Karena kesal, aku pergi dari rumah dan menginap di rumah orangtua jadi tidak mungkin melakukan pemerkosaan terhadap anak aku," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam ini, Sabtu (14/5/2016).
Dirinya baru pulang dari rumah orangtuanya pada Jum'at malam setelah di jemput istrinya. Bila dia melakukan pemerkosaan tidak mungkin istrinya menjemputnya.
"Kejadiannya Jum'at subuh, sementara aku baru pulang Jum'at malam. Jadi mana mungkin aku memperkosa," pungkasnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede menuturkan, M Fauzi warga Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang lantaran diduga memperkosa putri kandungnya yang masih dibawah umur.
"Penangkapan tersangka empat jam setelah korban bersama LN ibunya melaporkan perbuatan ke Mapolresta Palembang, Sabtu (14/5/2016) siang. Penangkapan terhadap tersangka yang tengah tidur dikediamannya," ujarnya
tribunsumsel